2 Pengedar Sabu di OKU Diciduk Polisi

0
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Humas Polres OKU

BATURAJA – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, dibawah pimpinan AKP Ujang Abdul Azis, patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka kembali berhasil mengamankan 2 pengedar sabu di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis (17/02/2022).

Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,37 gram dan 0,45 gram yang didapat dari hasil penggeledahan dikediaman tersangka.

Tersangka dimaksud adalah Denni Saputra (27), seorang mahasiswa yang beralamat di JL. Pemuda II Blok P 106 RT 001/RW 004, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur dan RW (17), pelajar di Baturaja.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. “Kedua tersangka memang sudah menjadi Target Operasi kita, karena memang sudah kerap mengedarkan narkoba. Ternyata, kali ini kedua tersangka beraksi di daerah Jl. Ki Ratu Penghulu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal, saat dikonfirmasi, Minggu (20/02/2022).

Dijelaskan Mardi, usai meringkus kedua tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan dikediaman tersangka didampingi Ketua RT setempat.

Hasilnya,  polisi menemukan 1 (satu) mangkok plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip bening.

Selain itu polisi juga menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu yang sudah ditempel dan diletakkan dibawah tiang listrik di dekat kuburan/ pemakaman desa tersebut.

“Atas temuan itu, tersangka tak dapat lagi mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka kita bawa menuju Polres OKU,” tegas Kasi Humas.

Selain barang bukti sabu, dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 bungkus plastik klip kosong, 1 unit hp merek Samsung type A037 warna biru, 1 unit hp merek Oppo A15 warna biru, 1 bungkus kotak rokok merek Sampurna yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, serta 1 bungkus kotak rokok n bold yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu.

“Semuanya sudah diamankan di Mapolres OKU. Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas AKP Mardi. (kie)