# Wajib Ganti Rp 3,1 Miliar
PALEMBANG – Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Non aktif, sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi 16 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dituntut 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsidaer 6 bulan kurungan, pada sidang yang digelar di PN Klas 1 A khusus tipikor Palembang, Selasa (21/04).
Pada sidang yang berlangsung online via aplikasi zoom itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 202 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1.
Selain menuntut penjara, JPU juga mengusulkan untuk mencabut hak pilih terdakwa selama 5 tahun dan mewajibkan Ahmad Yani membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar setelah putusan incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya.
Dihadapan Majelis hakim, diketuai Herma Suharti SH MH, JPU Roy mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yani terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim dengan meminta biaya komitmen sebesar 15 persen dari nilai proyek yakni sebesar Rp13,4 miliar. Dimana sebanyak 10 persen dari uang komitmen diserahkan kepada Ahmad Yani, sedangkan lima persen dibagi-bagi untuk pejabat lain.
Proses lelang sendiri memang dibuat lebih sulit, sehingga kontraktor lain tidak bisa mengikuti persyarakatan yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar pemenang lelang dapat diarahkan kepada kontraktor yang disetujui oleh Ahmad Yani. Diketahui nilai total proyek 16 paket tersebut sekitar Rp129,4 miliar itu diserahkan kepada, kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Sebelumnya, Robi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi September tahun lalu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain menyuap Ahmad Yani, Robi juga menyuap 25 anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pejabat lainnya.
Dalam melakukan aksinya, Ahmad menjadikan Elfin MZ Muchtar sebagai tangan kanannya. Dia juga yang mengatur proses suap dan menjadi penghubung antara Ahmad Yani dengan Robi. Elfin yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi wewenang sehingga menyebabkan terjadinya tipikor.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan. Elfin pun dituntut dengan pidana penjara hingga empat tahun.
Roy mengatakan, selain uang senilai Rp 3,1 miliar yang diminta untuk diganti, Ahmad juga telah menerima barang lain berupa dua unit mobil dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar dan juga uang 35.000 Dollar AS.
“Hanya saja, untuk uang 35.000 Dollar AS, mobil, dan dua bidang tanah sudah disita, sedangkan untuk Rp 3,1 miliar diduga sudah dinikmatinya lebih dulu,” ungkap Roy.
Dikatakan JPU Roy, uang sebesar Rp 3,1 miliar harus dibayarkan, paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrach. Apabila tidak mampu membayar, maka seluruh aset akan disita. Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan waktu hukuman penjara hingga 1 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mengatakan sidang dengan agenda pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya,akan digelar pada Selasa pekan depan pada 28 April 2020.
Hanya saja, dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum Ahmad Yani, Advokad Muhammad Rudjito meminta agar berkas tuntutan dapat segera diberikan karena berkas tersebut akan dipelajari.
Dalam sidang streaming tersebut Kuasa hukum meminta agar berkas dikirim secara virtual hanya saja, namun Jaksa KPK menolak hal tersebut karena hanya berkas asli yang bisa diberikan. (yns)