AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

0
Terlibat kasus korupsi penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Oknum anggota kepolisian AKBP Dalizon yang terlibat dalam kasus korupsi penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang, Rabu (19/10).

Dalam amar putusan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan,” ucap Hakim.

Selain dijatuhkan hukuman pidana penjara, terdakwa Dalizon juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan inkrah, harta benda disita jaksa untuk dilelang. “Jika nominalnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” ucap hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya terdakwa Dalizon dituntut oleh Kejaksaan Agung RI dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Selain dipidana penjara, terdakwa Dalizon juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (yns)