# Dengan mengedepankan protokol kesehatan
BATURAJA – Jelang pelaksanaan Pilkada OKU, 9 Desember 2020, badan adhoc penyelenggara pemilu yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat segera diaktifkan kembali.
“Saat ini sedang menunggu pencabutan penangguhan dan pengaktifan kembali petugas pelaksanaan pemilihan oleh KPU RI,” ucap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dibincangi, Jumat (12/06).
Diterangkan Naning, badan adhoc penyelenggara Pilkada yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta seluruh petugas yang membantu KPU ditangguhkan lantaran pandemi Covid-19.
“Dalam waktu dekat PPK dan PPS segera diaktifkan kembali, kita hanya tinggal menunggu surat keputusan pengaktifan kembali petugas-petugas oleh KPU RI,” ujar Naning.
Dijelaskan Naning, nantinya tahapan pelaksanaan Pilkada OKU yang akan berlangsung 9 Desember 2020 akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. “Untuk pelaksaanan paling dekat yakni perekrutan petugas PPDP,” ujar Naning.
Diterangkan Naning, saat petugas PPDP melakukan pendataan ke rumah-rumah akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Seperti masker, sarung tangan, pelindung muka serta alat penunjang lainnya. “Namun, untuk meredam ketakutan masyarakat, petugas PPDP tidak mengenakan hazmat,” tukas Naning.
Diterangkan Naning, pada saat pencoblosan, satu petugas TPS mengenakan APD lengkap. Tugasnya mendatangi warga yang terpapar covid-19 untuk memberikan hak pilihnya.
“Petugas KPPS terdekat dengan Hotel Baturaja, khusus isolasi pasien covid-19 satu orang akan dilengkapi APD untuk melakukan pencoblosan di dalam hotel baturaja. Untuk rumah sakit Antonio petugas KPPS terdekat akan melakukan hal yang sama,” pungkas Naning. (kie)