Bandar Narkoba Asal Pedamaran Ditangkap BNN OKI

0
Ketiga tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Kantor BNN Kabupaten OKU, Senin (07/03). Foto: Istimewa

KAYUAGUNG –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengamankan tiga orang bandar sekaligus pengedar narkoba di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pendamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (07/03/2022).

Kepala BNN Kabupaten OKI, AKBP Gendi mengatakan, pengungkapan dan penangkapan bandar sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI itu dilakukan pada pukul 11.00 WIB. “Kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti (BB),” ujar Gendi.

Adapun tersangka yang diamankan ada tiga orang, yaitu indisial FA (38), warga Komplek Villa Tj. Harapan Blok E-4 RT 024 RW 005, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kemudian inisial AI (45 ), warga Desa Pedamaran VI RT 014 RW 006 , Kecamatan Pedamaran, dan EA (25) beralamat di Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam.

“Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pedamaran VI sering terjadi diduga transaksi narkotika. Dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten OKI melakukan penyelidikan. Setelah info diyakini benar, ketiga tersangka langsung diringkus,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga tersangka lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu 1 paket sabu yang dibungkus di dalam plastik sedang dengan bruto 5,67 gram, 15 paket sabu plastik kecil dengan berat 5,41 gram, ganja 5 gram, satu unit handphone, dua buah dompet, empat buah sajam, satu buah bong, satu buah timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp1 juta.

“Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di Kantor BNN OKI,” tegasnya.

Gendi menambahkan, giat pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat. “Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan,“ungkapnya. (feb)