

PALEMBANG, (fokus-sumsel.com) – Pihak Bank Indonesia bekerja sama kepolisian Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang temuan berupa uang rupiah palsu sebanyak 6.900 lembar yang diragukan keasliannya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Yunita Resmi Sari, yang didampingi Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Dewa Nyoman di Palembang, Rabu mengatakan, uang rupiah palsu 6.900 lembar itu paling banyak pecahan Rp100 ribu yaitu 3.662 lembar.
Kemudian pecahan Rp50 ribu sebanyak 2.719 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 412 lembar dan pecahan 10 ribu sebanyak 82 lembar serta pecahan 5 ribu sebanyak 25 lembar.
Menurut dia, sumber uang palsu yang diragukan keaslian itu hasil dari setoran di perbankan dan masyarakat yang diterima di loket Bank Indonesia selama 2016-2019.
Ia meminta pihak perbankkan untuk aktif melakukan pelaporan, karena dari total 50 bank yang ada di Sumsel, hanya 10 bank yang aktif yang melaporkan adanya temuan uang palsu, sedangkan 40 perbankkan lainnya tidak pernah melapor sama sekali.
“Kita mengimbau pihak perbankkan yang lain untuk melapor ke Bank Indonesia bila ditemukan uang palsu, jangan diatasi sendiri dengan langsung memusnahkan uang tersebut, karena yang berhak memusnakan hanya Bank Indonesia,” ujarnya. Laporan langsung sebagai bentuk dukungan untuk menghilangkan peredaran uang palsu.
Ia juga meminta agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan laporan bila ditemukan uang palsu dengan menyerahkanya ke BI untuk dimusnahkan.
Ia menuturkan, untuk melakukan pemusnahan uang palsu harus melalui proses terlebih dahulu, dikumpulkan dahulu lalu dikirim ke Jakarta, setelah ada penetapan dari pengadilan negeri (PN) uang palsu tersebut baru bisa dimusnakan. (SW)