Bawa Ganja 3,74 Gram, Endinata Divonis 2 Tahun Bui

0
Majelis Hakim PN Palembang saat membacakan vonis terhadap terdakwa Endinata, Selasa (5/7). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Endinata Pratama menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan. Terdakwa dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang Selasa (5/7).

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agnes Sinaga SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Endinata Pratama, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

“Sebagaimana atas perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf (a) Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Endinata Pratama dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima terhadap hasil putusan tersebutm Sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Falaki SH yang mana sebelumnya terdakwa diancam dengan Pasal  111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tuntutan kita adalah pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Diberitahukan sebelumnya, kejadian bermula pada 26 Februari 2022 terdakwa bersama dengan terdakwa ll Hartio Al Hakim (berkas terpisah) dan beberapa orang teman lainnya tepatnya di belakang SMA Negeri 13 Palembang, sedang duduk sambil menikmati dengan menghisap narkotika jenis ganja.

Kemudian terdakwa ll Hartio Al Hakim memberikan satu linting ganja kepada terdakwa dengan dihisap sambil ngobrol-ngobrol.

Selanjutanya terdakwa ll Hartio Al Hakim mengajak terdakwa l untuk pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milikny untuk membeli makanan di daerah Kebun Bunga Palembang.

Saat diperjalanan Hartio Al Hakim menyuruh terdakwa untuk memutar balik dikarenakan ia ingin menemui temannya terlebih dahulu.

Dasar apes keduanya ditangkap anggota Polsek Sukarame Palembang yang kebetulan sedang melakukan razia di jalan raya. (yns)