Bawa Sabu Seberat Hampir 1 Kg, Dua Sekawan Terancam Hukuman Mati

0

PALEMBANG – Dimas Baret Mandala bersama rekannya Riko Gusdi Fendri terancam hukuman mati pada persidangan di PN Klas 1 A khusus Palembang dengan agenda dakwaan, Rabu (30/10).

Ini dikarenakan kedua terdakwa telah nekat membawa Narkotika Golongan 1 jenis Shabu seberat hampir 1 Kg, tepatnya 955,58 Gram.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, mengatakan bahwa kedua terdakwa dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 955,58 gram dengan menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan para terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap JPU bacakan dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH dinyatakan akan dilanjutkan pekan depan.

Diketahui kedua terdakwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 06.15 WIB ketika di Jalan Banyuasin III Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin, tiba-tiba mobil diberhentikan oleh orang yang mengaku polisi dengan pakaian preman.

Petugas kepolisian yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama anggota tim lainnya yang telah mendapatkan informasi sebelumnya bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan Nomor Polisi BG 1061 TF yang dikendarai oleh Riko yang menurut informasi sering melakukan transaksi dan membawa narkotika.

Setelah mobil berhenti, yang berada di dalam mobil tersebut adalah Riko alias Babe Bin Usman Efendi dan terdakwa Dimas Baret Mandala kemudian dilakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan itulah didapati barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis shabu dibalut lakban warna hitam di bawah mobil, tepatnya di sasis roda bagian belakang sebelah kanan dan satu paket besar narkotika jenis shabu dibalut lakban warna hitam dibawah mobil, tepatnya di sasis roda bagian belakang sebelah kiri dengan total netto 955,58 gram. (yns)