Bejat, Guru Silat Ini Tega Setubuhi Muridnya Sendiri

0
Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolres OKU.

BATURAJA – Ulah Arif Ardi Wiranata (28), warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) benar-benar bejat, karena pria yang berprofesi sebagai guru silat itu tega menyetubuhi muridnya sendiri sebut saja namanya Bunga (14) sebanyak puluhan kali.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, saat dikonfirmasi, Jumat (15/05), menjelaskan, modus pelaku saat memuluskan aksinya dengan cara mengajak korban untuk berlatih silat.

Awal mula peristiwa yang dialami korban terjadi pada Minggu pagi di bulan Oktober 2019. Dimana pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk mengajari dan menggambarkan gerakan-gerakan pencak silat.

“Pada saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong, kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar yang berada di lantai dua rumah pelaku. Kemudian pelaku menutup pintu rumahnya, lalu pelaku mencabuli dan menyetubuhi koban yang masih di bawah umur,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, dalam kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Mei 2020 telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali yakni di rumah pelaku. Kemudian, di rumah korban pada saat orangtua Melati tidak di rumah dan di semak-semak kebun Desa Lunggaian.

Tak terima dengan apa yang dialami anaknya itu, orang tua korban Sopian (36) mencari keadilan dengan melaporkan perbuatan bejat sang guru silat ke Polres OKU. “Laporan orang tua korban ke Polres OKU diterima dengan adanya bukti lapor LP-B/66/V/2020/RES.OKU tanggal 12 Mei 2020,” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres OKU bergerak cepat dalam 1×24 jam tepatnya Rabu (13/5), setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Dusun III, Desa Lunggaian, pelaku langsung digelandang ke Polres OKU tanpa perlawanan.

Pelaku telah ditahan diruang tahan Polres OKU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku ini dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya diatas 15 tahun,” pungkasnya. (kie)