Berkas Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Palembang

0
Tim Pidsus Kejari Palembang saat melimpahkan berkas dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa, Selasa (01/11). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tim Pidsus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas kedua tersangka dugaan kasus korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor klas 1A khusus Palembang, Selasa (01/11).

Kedua tersangka itu diantaranya yaitu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia.

Pada saat seusai pelimpahan tim Pidsus yang diwakili oleh Kasubsi Tut yaitu M Syaran Jafizhan SH MH mengatakan, hari ini pihaknya telah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2016-2017 atas nama Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin ke PN Palembang.

Syaran juga menjelaskan kedua tersangka juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang UU No. 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk sementara waktu kita masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh hakim Tipikor PN Palembang, ” Jelasnya.

Sementara itu Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Efendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

“Iya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, ” ujar Sahlan.

Selanjutnya, jelas Sahlan Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal sidang.

Diberitahukan sebelumnya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017, Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Yahya Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari perhitungan dari ahli volume bangunan haya 42%, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. (yns)