Berkedok Biro Jasa, Meyssi Gadaikan BPKB Kliennya

0

BATURAJA – Sejumlah BPKB kendaraan milik orang lain digadaikan Meyssi (37) ke sejumlah perusahaan leasing. Ia pun meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Kini, tersangka penipuan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan seperti pembayaran pajak dan balik nama kendaraan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian, Senin (12/8), mengatakan, tersangka memiliki usaha biro jasa Arcava.

Hal ini yang dimanfaatkan oleh tersangka, dimana kendaran dan surat-surat milik korban digadaikan oleh tersangka di beberapa leasing.

Dalam hal ini tersangka tidak bekerja sediri, namun bekerjasama dengan rekannya Rian (28). Rian ini bekerja leasing Mandiri Tunas Fine Baturaja (MTF). Tersangka Rian membantu saudari Meisye untuk memproses pinjaman dana kepada leasing MTF sebesar Rp250 juta.

Dari hasil pengembangan polisi diperoleh data bahwa total korban yang BPKB kendarannya digadaikan tersangka mencapai 31 orang dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dimana ancamanya diatas 5 tahun penjara. (kie)