Bupati OKU Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

0
Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah. Foto: Harki Mahali

BATURAJA – Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah mengajak masyarakat di daerahnya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2022.

“Sayang sekali jika dilewatkan karena dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” kata Teddy, Jum’at (19/8).

Menurut dia, program pemutihan pajak diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan juga diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Dengan taat membayar pajak secara tidak langsung masyarakat telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam peningkatan pembangunan di daerah setempat.

“Untuk itu silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena pajak juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark secara terpisah menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam program tersebut terdapat tiga komponen yang dihapuskan yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya nyata dari Pemprov Sumsel untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

“Jadi untuk masyarakat agar segera manfaatkan program ini karena telah diberikan kemudahan. Diharapkan nantinya masyarakat akan lebih tertib adiministrasi maupun tertib dalam berkendara,” ujarnya. (kie)