HUKRIM http://fokus-sumsel.com Sun, 24 Sep 2023 15:44:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.3 http://fokus-sumsel.com/wp-content/uploads/2019/07/Fokus-Sumsel-1024x246-409x98-1-150x98.jpg HUKRIM http://fokus-sumsel.com 32 32 KPK Tahan Eks Dirut PT SMS Sarimuda http://fokus-sumsel.com/kpk-tahan-eks-dirut-pt-sms-sarimuda/ Sun, 24 Sep 2023 15:44:55 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37996 PALEMBANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda yang ditetapkan tersangka dalam perkara atas dugaan korupsi kerja sama pengangkutan Batubara pada BUMD di Sumsel.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, bahwa Sarimuda ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Sabtu (23/9).

Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” ungkapnya.

Namun demikian lanjut Alex, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. “Akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, baru Sarimuda yang ditetapkan sebagai tersangka.  Akan tetapi KPK memastikan, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (yns)

]]>
Kedapatan Simpan 200 Butir Ekstasi, Karlensa Divonis 7 Tahun Penjara http://fokus-sumsel.com/kedapatan-simpan-200-butir-ekstasi-karlensa-divonis-7-tahun-penjara/ Fri, 21 Jul 2023 06:08:25 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37821 PALEMBANG – Gara-gara kedapatan simpan pil ekstasi sebanyak 200 butir dibawah lantai bedeng, terdakwa Karlensa divonis hukuman 7 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (18/7).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Karlensa dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman
terhadap terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jelas hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan itu.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Karlensa dari Posbakum yaitu Supendi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kalau kliennya sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima ,”jelas Supendi saat dihubungan melalui whatsapp, Kamis (20/7).

Lebih jelas Supendi menjelaskan, bahwa untuk terdakwa Karlensa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan, kejadian bermula sebelumnya pada Senin 20 Maret 2023 terdakwa Karlensa menemui saudara Wawan (Belum tertangkap) di depan sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No.777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian setelah bertemu saudara Wawan (Belum tertangka) memberikan 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada terdakwa.

Lalu 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau tersebut terdakwa terima dan dibawa pulang ke kontrakan milik terdakwa yang beralamat di jalan tembok baru Lr Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang,

Kemudian tepatnya tanggal 21 maret 2023 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang duduk di bedeng kontrakan milik terdakwa.

Sebelumnya Anggota Kepolisian Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam bedeng kontrakan terdakwa Jalan Tembok Baru Lr.Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang sering ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit warna hijau sebanyak 200 butir dengan berat bruto 82,86 Gram yang terdakwa simpan dibawah lantai bedeng miliknya.

Setelah diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (yns)

]]>
Selebgram Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang http://fokus-sumsel.com/selebgram-lina-mukherjee-resmi-ditahan-kejari-palembang/ Wed, 12 Jul 2023 04:10:42 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37784 PALEMBANG – Penyidik Polda Sumsel melakukan tahap 2, dalam kasus yang menjerat tersangka selebgram Lina Mukherjee, di Kejari Palembang, Senin 10 Juli 2023.

Tiba di Kejari Palembang, Lina langsung digiring masuk penyidik Polda Sumsel ke ruang tahap dua Tindak Pidana Umum Kejari Palembang.

Meski terancam akan dilakukan penahanan, Lina yang hadir menggunakan pakaian serba hitam, masih sempat melempar senyuman dan melambaikan tangannya ke awak media yang merekam kegiatan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan Tersangka dan Barang bukti.

Bahkan terpantau tak sedikit orang yang berjumpa meminta berfoto Selfie dengan selebgram tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara Lina sempat dinyatakan P19 oleh Kejaksaan, kemudian setelah dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa, berkas perkara dinyatakan P21 dan dilanjutkan dengan tahap 2 oleh penyidik Polda Sumsel.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh lantaran kontennya yang sedang makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.

Karena perbuatannya itu, maka Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel karena mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial

Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.

Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca “Bismillah” sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam itu.

Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel. (yns)

]]>
Kedapatan Simpan Sabu Dalam Bra, Pasutri Ini Divonis 7,6 Tahun Bui http://fokus-sumsel.com/kedapatan-simpan-sabu-dalam-bra-pasutri-ini-divonis-76-tahun-bui/ Mon, 26 Jun 2023 15:12:28 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37753 PALEMBANG – Terbukti bersalah membawa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram yang disimpan dalam bra, dua pasutri yakni Novianti dan Hendrianto jalani sidang dengan agenda putusan yang dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Senin (26/6).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa l Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan kepada terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan kejadian bermula sekitar tanggal 3 Febuari 2023 saat terdakwa l Novianti dan terdakwa ll Hendrianto pergi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan menuju Daerah 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada King (Belum tertangkap) sebanyak 3 bungkus seharga Rp 1.900.000.

Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari King lalu terdakwa I Novianti langsung menyimpan sabu tersebut ke dalam selipan Bra yang berada di sebelah kanan.

Kemudian saat terdakwa I Novianti dan terdakwa II Hendrianto melintas di Jalan Mongonsidi Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Lalu datang beserta tim Polrestabes Kota Palembang yang sedang melakukan Patroli di sekitaran lokasi Daerah 9 Ilir Kota Palembang memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II Hendrianto.

Saat dilakukan penggeledahan terdakwa I Novianti mengeluarkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan didalam Bra sebelah kanan Terdakwa I Novianti.

Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk di proses lebih lanjut. (yns)

]]>
Tiga Sekawan Penikmat Sabu Divonis 12 Bulan Kurungan http://fokus-sumsel.com/tiga-sekawan-penikmat-sabu-divonis-12-bulan-kurungan/ Thu, 22 Jun 2023 13:45:40 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37738 PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu Dismar, Hendra dan Ahmad Solihin dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Kamis (22/6).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan terima.

Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan bermula tepatnya pada Sabtu 7 Januari 2023, terdakwa Dismar, Hendra dan Ahmad Solihin datang ke rumah Akib (DPO) yang beralamat di Jalan Kapten Rohani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Setibanya disana ketiga terdakwa duduk dibelakang rumah Akib untuk istirahat. Selanjutnya Akib menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, maka ketiga terdakwa langsung melakukan patungan.

Setelah terkumpul iang tesebut dengan jumlah Rp65 000, kemudian saudara Akib pergi keluar sebentar, tak lama kemudian saudara Akib datang kembali dengan membawa sabu.

Setelah ketiga terdakwa tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari Akib, kemudian ketiganya langsung mengkonsumsi atau menghisab narkotika tersebut.

Tidak lama kemudian datanglah anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Bahwa sebelumnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir Talang Putri sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Atas kejadian itu ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Plaju Palembang dengan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 0,15 gram. (yns)

]]>
Modus Open BO di MiChat, Pasutri Pemeras Jejaka Dituntut 6 Tahun Bui http://fokus-sumsel.com/modus-open-bo-di-michat-pasutri-pemeras-jejaka-dituntut-6-tahun-bui/ Thu, 15 Jun 2023 13:00:28 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37697 PALEMBANG – Pasangan suami istri sirih selaku terdakwa kasus pemerasan terhadap seorang jejaka dengan modus open BO atau Kencan Online melalui aplikasi MiChat, Dimas Prawira Negara dan May Kalsum dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun pada persidangan yang digelar PN klas 1 A khusus Palembang, Kamis (15/06).

Keduanya dijerat oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH dengan pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana tentang pemerasan secara bersama sama.

“Keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHPidana Jo 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana,” tegas JPU dipersidangan.

Usai mendengarkan Jaksa membacakan amar tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya A Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Materi akan kami bacakan pada persidangan pekan depan,” jelas penasehat Hukum sebelum akhirnya Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH menutup jalannya persidangan.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa bersama rekannya berkas terpisah pada Minggu, 01 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Max One Kamar 507 yang beralamat di Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, berawal dari Saksi Gustian Syahputra alias Apek menginap di Hotel Maxone kemudian mencari cewek untuk diajak berkencan melalui aplikasi Michat kemudian mendapatkan Terdakwa May Kalsum dengan bayaran Rp500.000 untuk satu kali kencan.

Selanjutnya terdakwa May datang ke kamar 507 Hotel Maxone dan setelah berada di dalam kamar, terdakwa May meminta uang kencan dan membuka pakaiannya bersiap melayani nafsu syahwat korban.

Dengan melakukan pemanasan dan sekitar 15 menit tiba-tiba pintu kamar dibuka oleh terdakwa Dimas, Saksi Gunawan dan Apri (DPO) langsung masuk ke dalam kamar hotel dan mengaku sebagai anggota Polri dari Timsus Polrestabes Palembang yang kemudian melakukan penangkapan terhadap korban dan terdakwa May.

Setelah keduanya ditangkap, Dimas dan rekannya melakukan pemerasan atas tindakan asusila korban dan istrinya yang telah sekongkol atau bekerjasama dengan meminta uang damai sebesar Rp20.000.000 agar tidak diproses hukum, namun korban tidak mempunyai uang, sehingg dibawa ke halaman parkir Mapolresta Palembang, dan diambil mobilnya sebagai jaminan sebelum uang Rp20 juta diserahkan. Tetapi akhirnya aksi mereka terbongkar dan diringkus pihak kepolisian Polrestabes Palembang dan dihadapkan ke meja hijau. (yns)

]]>
Tiga Komisioner Bawaslu OI Diperiksa http://fokus-sumsel.com/tiga-komisioner-bawaslu-oi-diperiksa/ Thu, 15 Jun 2023 03:21:20 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37685 PALEMBANG – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Rabu (14/6).

Adapun ketiga tersangka yang diperiksa itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina masing-masing selaku komisioner.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya didampingi Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya melalui Kasi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut diperiksa dalam rangka permintaan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan dalam Perkara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

“Ketiga tersangka yang periksa atas nama DI Ketua Bawaslu Ogan Ilir, I dan K selaku komisioner. Bahwa tiga tersangka datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas berbeda di Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan,” ujar Ario dalam keterangan tertulis.

Ario menjelaskan, hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya. (yns)

]]>
Ketua Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara http://fokus-sumsel.com/ketua-bawaslu-prabumulih-divonis-4-tahun-penjara/ Thu, 08 Jun 2023 10:48:27 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37657 PALEMBANG – Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana yang terjerat dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018, menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Selasa (6/6).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Herman Julaidi ketua Bawaslu Prabumulih dan M Iqbal Rivana selaku komisioner masing-masing selama 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Iin Susanti divonis selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama 4 tahun. Mengadili terdakwa Iin Susanti dengan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukum pidana, para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp100.000.000 dengan subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tersebut juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210.000.000.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, ketiga terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Setelah mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.

Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (yns)

]]>
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Tipidum Inkracht http://fokus-sumsel.com/kejari-oki-musnahkan-barang-bukti-110-perkara-tipidum-inkracht/ Fri, 12 May 2023 02:47:43 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37524 KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kajari OKI Dicky Darmawan, SH mengungkapkan barang-barang bukti tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.

“Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2022 hingga Mei 2023 dengan menggunakan anggaran tahun 2023,” ujar Kajari Dicky di Halaman Kantor Kejari OKI, Kamis (11/5).

Dicky mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 110 berkas perkara.

Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk Barang Bukti Pakaian Dll dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkotika yang berasal dari 47 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 239 bungkus paket kecil dengan berat total 193 gram, ekstasi sebanyak 83 butir, dan ganja sebanyak 6 linting,” tegasnya.

Kemudian Barang bukti Senjata Api yang berasal dari 7 berkas perkara, terdiri dari 7 pucuk senjata api dan 20 butir amunisi. Selanjutnya barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 15 berkas perkara yang terdiri dari 15 pisau garpu/parang. Terakhir Barang Bukti Pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) hurub b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif,” pungkas Dicky.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Bupati OKI yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Rosihan Anwar, S.Sos, perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Lapas Kayuagung, PN Kayuagung, BNN OKI, serta insan pers. (feb)

]]>
Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara http://fokus-sumsel.com/tiga-komisioner-bawaslu-prabumulih-dituntut-5-tahun-penjara/ Fri, 05 May 2023 15:41:32 +0000 http://fokus-sumsel.com/?p=37483 PALEMBANG – Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Prabumulih yaitu Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal yang terjerat dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018, dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Jumat (5/5).

Dalam amar tuntutannya Penuntut umum menilai bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Selain hukum pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp275.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa juga tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan. (yns)

]]>