Cegah Penyebaran Corona, 44 Napi di Rutan Baturaja Dibebaskan

0

BATURAJA – Guna mencegah penyebaran Virus Corona, sebanyak 44 narapidana (napi) di Rutan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dibebaskan secara asimilasi.

Kepala Rutan Baturaja, Royhan Al Faisal melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah didampingi Kepala Keamanan, Ismaton, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (09/04), menjelaskan, pembebasan secara asimasi itu dilakukan sesuai petunjuk dari pusat.

“Khusus di OKU pembebasannya kita lakukan sebanyak dua gelombang. Pertama 25 napi pada tanggal 3 April dan kedua 19 orang pada 6 April 2020,” ungkap Mirullah.

Para napi yang beruntung itu lanjut dia, sebagian besar merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum dan narkoba.

“Khusus narkoba adalah pemakai yang vonisnya tidak ada subsider serta sudah menjalani 1/2 masa hukumannya di Rutan,” ungkapnya.

Selain membebaskan Napi lanjut dia, pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan cairan pembersih ke seluruh sel tahanan dan kantor pegawai rutan sebanyak tiga kali dalam sehari.

Kemudian pihak Rutan Baturaja juga menyediakan sabun dan cairan pembersih tangan di seluruh penjuru rutan.

“Tak ketinggalan di pintu masuk Rutan Baturaja, kita juga menyiapkan tempat penyemprotan dan tempat mencuci tangan bagi pengunjung. Dan penjaga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh mereka,” tegasnya.

Upaya lainnya yang dilakukan Rutan Baturaja guna mencegah agar Virus Corona tidak manjangkiti para napi adalah memberikan warga binaan tersebut multi vitamin secara rutin supaya daya tahan tubuh mereka semakin baik. (kie)