Dalam Tempo 2 Hari, Polisi Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan di Banyuasin

0
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i SIK MSi saat memberikan keterangan dihadapan wartawan. Foto: Maisaroh

BANYUASIN – Jajaran Polres Banyuasin patut mendapatkan apresiasi karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap Karim Subandi (50), seorang pengusaha kelapa sawit asal Banyuasin, dalam waktu kurang dari 2×24 jam.

Peristiwa perampokan dan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis pagi (25/5) di rumah Karim Subandi yang berlokasi di Dusun II RT 06 Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kapolsek Pulau Rimau, AKP Safaruddin, menggelar konferensi pers terkait kasus ini di Mapolres Banyuasin pada Senin (29/5).

Kapolres menyampaikan rilis penyelesaian kasus ini yang terkait dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dengan LP. nomor 4 tahun 2023 Polres Banyuasin pada tanggal 25 Mei 2022.

“Dalam penyelesaian kasus hari ini, kami berhasil menangkap tiga dari empat pelaku dalam waktu singkat. Saat ini, satu pelaku bernama Agus Setiawan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga pelaku yang telah ditangkap, salah satunya adalah Ari Widianto, yang merupakan sepupu dari Karim Subandi,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres juga mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke Polres Banyuasin dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami dari Polres Banyuasin juga menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum yang menjadi korban kejahatan. Semoga arwah almarhum diterima oleh Allah SWT, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejahatan seperti ini yang terjadi, karena kejahatan semacam ini sungguh tidak berperikemanusiaan dan sangat kejam,” pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar SIK SH MH, menjelaskan, para pelaku bernama Arif, Rohis, Muji, dan Agus telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban sebelum kejadian. Rencana tersebut sudah dimulai pada Minggu, 21 Mei 2023.

Pada hari Selasa, tanggal 23 Mei, para pelaku berkumpul di rumah seorang warga bernama Bopeng dan merencanakan untuk membunuh korban. Rencana tersebut kemudian disusun dengan lebih matang saat para pelaku Rohis, Arif, dan Agus bertemu.

“Pada Rabu, 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB. Kedatangan kedua pelaku tersebut diterima dengan baik oleh korban. Bahkan, korban sama sekali tidak curiga terhadap mereka,” terang Kasat Reskrim.

“Arif merupakan sepupu korban dan sering mengunjungi serta menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangan mereka dengan senang hati,” tambahnya.

Saat korban sudah tertidur sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku Rohis datang membawa besi yang digunakan untuk memukul korban. Setelah itu, keempat pelaku melaksanakan aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan.

“Pembunuhan yang telah direncanakan tersebut terjadi secara langsung. Mereka melakukannya dengan tujuan untuk menguasai harta korban, seperti mobil dan beberapa BPKB motor,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan harta korban, keempat pelaku langsung berpisah dan melarikan diri. Mereka akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (maisaroh)