PALEMBANG – Hanya dalam tempo waktu 20 hari, jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang sukses mengamankan 45 pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 1.721,56 gram.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan, ke 45 tersangka yang diamankan itu berstatus sebagai pengedar di dalam kota maupun antar provinsi.
“Dari 45 tersangka ini, 10 hasil ungkap kasus jajaran polsek, dan 35 tersangka tangkapan kita,” kata Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Sedangkang dari barang bukti sabu 1.721,56 gram, kata Kapolres, paling banyak 1 kg yang berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28).
Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8), sekitar pukul 22.00 WIB.
“Salah satu pelaku yakni MK, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan saat akan diamankan,” tersangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal 10 miliar.
“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang (sabu 1 Kg) yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi,” jelasnya.
Sementara, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.
“Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap,” ungkapnya.
“Benar pak, sabu 1 kg itu punya saya. Saya suruh AJ untuk mengantarkannya kepada pembeli di daerah Rajawali,” ucapnya NL. (yns)