Demi Judi Nekat Curi Hp Vivo dan Samsung

0

PALEMBANG – Akibat telah melakukan aksi pencurian dua handphone jenis Vivo V9 dan Samsung J3 membuat Mulyadi harus mendekam di penjara cukup lama. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman guna mempertanggung-jawabkan ulahnya itu.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyadi selama 1 tahun 8 bulan dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman,” tegas majelis hakim Efrata.

Atas putusan ini, terdakwa langsung menerima setelah sebelumnya dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, diketahui saat itu terdakwa sedang lewat di depan rumah kontrakan di jalan KH Azhari Lorong Hamidin, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Saat itu, pintu depan rumah kontrakan tersebut terbuka dan keadaan sepi lalu terdakwa berdiri di depan pintu rumah tersebut sambil mengawasi situasi di dalam rumah.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 unit handphone merk VIVO V9 warna hitam dan Samsung J3 pro warna hitam yang sedang di cas dengan tangan kiri dan memasukkannya kedalam saku celana sebelah kiri, setelah itu terdakwa keluar.

Selanjutnya terdakwa menjual handphone merk VIVO V9 warna hitam dengan harga Rp1,1 juta dan handphone J3 pro warna hitam dengan harga Rp750 ribu, kemudian uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk judi poker dan kebutuhan sehari-hari. (yns)