Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum Desak Kejari Palembang Tinjau Ulang Berkas Perkara Sakim

0
Advokad Nopri Yansah S.Sy. melalui Law Office Nopri Yansah RM dan Associates saat memberikan keterangan dihadapan wartawan, Kamis (15/9). Foto: Febri Saleh

PALEMBANG – Merasa janggal dengan proses pemberkasan perkara kliennya yang dinilai terlalu dini dan diduga cacat hukum, membuat advokad Nopri Yansah S.Sy. melalui Law Office Nopri Yansah RM dan Associates melakukan tindakan tegas.

Dirinya melalui surat resmi mengajukan permohonan agar aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk meninjau kembali berkas serta bukti-bukti yang disodorkan pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang atas nama kliennya Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, SH.MM. sebagai tersangka kasus tindak pidana 480 KUHP.

Menurut Nopri, jelas dalam perkara yang disangkakan pada kliennya tersebut diduga cacat hukum dan fatal mengingat kliennya memiliki bukti-bukti otentik yang jelas membantah tuduhan sebagaimana dalam berkas perkara kliennya.

“Dalam hal ini jelas kami merasa dipermainkan dan tak mendapat rasa keadilan, penegak hukum terutama jaksa dan polisi yang menangani berkas klien kami terkesan sangat terburu- buru,” jelas Nopri ditemui usai melayangkan surat resmi di kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Masih dikatakan Nopri, pertama kliennya ini membeli tanah secara sah dan patut serta diakui oleh undang undang dimana transaksi jual belinya dilakukan di kantor notaris dengan akte notaris sebagaimana akte jual No.50 /PPAT/SH/XII/2003 dikantor notaris Samsul alam SH.

“Selain itu terkait akte notaris jual beli ini belum ada putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut tidak sah, intinya tanah tersebut saat ini jelas kepemilikannya secara hukum milik sah klien kami Sakim,” beber Nopri yang juga menjelaskan jika sertifikat kliennya ini yang digadaikan adalah atas nama beliau sendiri dan sampai sekarang SHM tersebut belum pernah dibalik namakan atas nama siapa pun.

Bahkan ditegaskan Nopri bahwa ada bukti otentik lainnya berupa hasil uji leb. “Laboratorium kriminalistrik polda Sebagaimana Nomor LEP 1473/PDF/2012 menyatakan bahwa tanda tangan Nang Ali Solihin itu identik aslinya, yang artinya sudah membantah tuduhan jika tanda tangan tersebut palsu atau meragukan keasliannya serta jelas membuktikan klien kami tidak menadah hasil kejahatan karena jelas secara legalitas dan perundang undangan jual beli,” tegasnya.

Mengingat hal itu lanjut dia, inilah yang menjadi kejanggalan dan diduga cacat hukum dalam pemberkasan perkara kliennya. “Sekarang kami bertanya perbuatan hukum apa yang dilakukan klien kami, bukti-bukti sudah terang, aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa dan polisi apakah sudah memperhatikan bukti-bukti yang ada mengingat apa yang kami sodorkan bukanlah isapan jempol melainkan nyata adanya dan mesti dipertimbangkan dengan seksama dan benar,” katanya.

Selain itu khusus pada kejaksaan atau jaksa penuntut umum dalam hal ini jelas sekali tak mengindahkan surat imbauan Jaksa Agung terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang menyangkut objek tanah kepada seluruh jaksa di Indonesia.

“Yang menekankan agar kejaksaan menerima SPDP dengan objek perkara tanah maka hendaknya diatensi secara sungguh- sungguh, obyektif profesional dan proposional sehingga terhindar dari manuver oknum- oknum yang memiliki kepentingan pribadi, serta pada poin 2 Jaksa penuntut juga harus teliti dan tegas terkait status hukum kepemilikan objek tanah tersebut. Nah dalam perkara ini jelas tidak kami temukan hal tersebut sebagaimana klien kami sedang melakukan upaya hukum PK terhadap objek tanah tersengketa yang sebagai tergugat ialah pelopor sdr. Nang ali Solichin,” jelas Nopri menggebu sembari mengingatkan kejaksaan untuk segera menanggapi surat resmi yang ia layangkan tersebut agar terang benderang.

Ditegaskan Nopri yang ingin ia pertanyakan disini terkait unsur kesalahan dan melawan hukum, apa yang dilakukan kliennya Sakim ini, Kesalahan apa yang dilakukan? Karena secara jelas kliennya menggadaikan hartanya sendiri.

“Sampai saat ini sertifikat itu masih atas nama pak Sakim yang Sah dan unsur bersifat melawan hukum, melawan hukum disini apa yg dilakukan klien kami Sakim ? Adakah sesuatu yang dilanggar jika menggadaikan harta miliknya sendiri,” jelasnya.

Terkait penadahan itu atau pasal 480 KUHP itu lanjut Nopri, salah satu unsurnya adalah dianggap mengetahui barang itu diperoleh dari kejahatan, sementara proses jual beli dihadapan notaris yang sah, disini jelas berdasar dimana letak unsur mengetahui kejahatannya.

“Terkait jual beli juga kami ada bukti bahwa saudara Nang Ali ini telah melakukan pengoperan hak kepada Santoso dengan sebagaimana akta pengoperan hak Nomor 7 pada tanggal 12 Agustus 2002 di kantor Notaris Ahmad Syarifudin, SH. dengan objek tanah di Jalan Perjuangan. Artinya, telah jelas tanah tersebut sudah dilepas status haknya oleh Nang Ali Solichin, kalau akta pengoperan ini dipalsukan kita bisa konfirmasi langsung ke notaris apa memang saudara Nang Ali dan saudara Santoso memang ada melakukan pengoporan hak, kita membeli sah belum ada yang dibatalkan akte jual beli atau sertifikat masih atas nama pak Sakim,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, sebagai pembeli beretikad baik yang transaksi jual beli dilakukan tahun 2003 dihadapan pejabat pembuat akta tanah Syamsul alam SH sangat ironis dimana unsur yang disangkakan kepada kliennya, atau jangan- jangan diduga kuat karena ada pesanan pihak tertentu dalam arti kata kasus ini ditunggangi.

“Untuk itu kami mohon Jaksa Agung dan jajaran pimpinan Kejaksaan yang menangani perkara ini juga menurunkan tim untuk mengevaluasi jaksa yang menangani perkara ini. Harapan kami kalau tetap mau lanjut ke meja hijau maka kami memohon agar Jaksa yang bersangkutan bertindak profesional sebagai penegak hukum yang berintegritas, minimal tidak berat sebelah atau mementingkan pihak lainnya, atau sekalian diganti saja mengingat keraguan kami dalam hal ini, ” cetusnya.

Dan sekali lagi ia tegaskan jika objek jual beli adalah sertifikat hak milik dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. “Belum ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan jual beli tidak sah, lalu dimana unsur pasal 480 KUHP yang disangkakan itu, atau kasus ini perlu diviralkan baru pimpinan negara hadir,” jelasnya.

Bahkan ditambahkan Nopri jika dirinya bersama tim sudah melakukan upaya dengan menyambangi Kejaksaan Negeri Palembang dan bertemu langsung dengan Kasi Tindak Pidana Umum Robet SH MH, yang mana kami menyampaikan surat permohonan untuk kiranya ditinjau ulang atas P-21 nya dan siap untuk dilakukan gelar ulang.

“Dalam pertemuan itu tanggapan beliau cukup Normatif, menurut beliau akan dipertimbangkan dan akan dibahas dulu apakah layak untuk dikaji ulang atau ada langkah lainnya sebagaimana peraturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Robert SH melalui Kasi Intelijen Fandy Hasibuan SH MH membenarkan hal tersebut.

Menurutnya benar memang perkara atas nama tersangka Sakim Mandala saat ini sudah dinyatakan Lengkap Atau P21 dengan dasar Jaksa penuntut sudah menganggap Unsur – unsur dalam berkas perkara tersebut sudah terpenuhi.

Lanjutnya terkait surat permohonan dari Kuasa Hukum Sakim, Fandy mengatakan itu sah-sah saja karena hak mutlak dari Kuasa hukum tersangka, yang jelas pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait permohonan tersebut. “Itu sah-sah saja, haknya mereka. Surat tersebut yang jelas akan dipertimbangkan dan dikordinasikan secara benar dengan pimpinan terlebih dahulu,” tandasnya. (yns)