BATURAJA – Diduga memasok ribuan bungkus rokok ilegal, tiga pria asal Lampung akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian di Kabupaten OKU.
Ketiganya adalah Ryan Setiawan (32) warga Desa Penengahan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pasawaran Lampung, Iwan Kusuma (40) warga Jalan Satelit No.58 B Kelurahan Iring Mulyo, Metro Timur Kota Metro Lampung dan Ahmad Wardoyo (36) warga Desa Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu Waykanan Lampung.
Ketiganya ditangkap saat jajaran Polsek Lubuk Raja menggelar razia Sabtu (23/01). Saat itu, polisi memberhentikan satu mobil boks yang mencurigakan. Hasilnya, saat digeledah, polisi menemukan ribuan bungkus rokok yang saat dicek menggunakan pita cukai ilegal.
Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga melalui kasat Reskrim AKP Priyatno menjelaskan ungkap kasus tindak meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahau 1995 Tentang Cukai. Atas dasar SP. GAS No: 02/ 01 / I /2021/Sek LBRJ tanggal 24 Januari 2021.
Kejadianya Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Simpang Blok J Desa Batumarta II, Lubuk Raja OKU.
AKP Priyatno menjelaskan dari hasil itu pihaknya berhasil mengamankan 5.950 bungkus rokok ilegal. Di antaranya merk Cartel sebanyak 290 bungkus, merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus, Surya Putera sebanyak 510 bungkus, merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus dan merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus serta rokok merk Trump sebanyak 1.650 bungkus.
Serta satu unit mobil boks jenis Gran Max warna putih bernomor Polisi BE-9546-RC. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan perkara tersebut ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Priyatno, Rabu (27/01).
AKP Priyatno membenarkan saat ini peredaran rokok ilegal sangat marak di wilayah OKU. Untuk itu, pihaknya berharap kepada siapapun yang memasok dan menjualkan rokok ilegal akan ditindak tegas. “Kami saat ini akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Palembang untuk mengambil tindakan selanjutnya. Kami harap jangan coba coba dengan hal ini,” katanya. (rik)