Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar, Komisaris Gatramas Internusa Resmi Ditahan

0

PALEMBANG – Augustinus Judianto (50), Komisaris sekaligus Direktur PT Gatramas Internusa selaku perusahaan tambang minyak di wilayah Kalimantan, dipastikan meringkuk dalam sel tahanan usai dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kejaksaan lantaran diduga sebagai penerima fasilitas kredit modal yang dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel (BSB).

Dalam modusnya, tersangka menjaminkan agunan berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat, dengan melakukan mark up atau menaikan harga agunan yang dijaminkan dari nilai agunan yang sebenarnya.

“Jadi harga aset dinaikan atau dimark up oleh tersangka supaya aset tersebut nilainya sesuai dengan kredit modal usaha yang dilakukan tersangka. Hingga akhirnya uang senilai Rp 15 miliar dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel ke perusahaan tersangka,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khidirman, Selasa (1/10).

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Dimana berdasarkan audit BPK terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 milyar. Untuk tersangka baru dalam kasus ini kami masih menunggu fakta-fakta persidangan,” tambahnya.

Setelah semuanya terbukti, dikatakan Khidirman, pihaknya dalam hal ini Kejati Sumsel menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

“Tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Pakjo selama 20 hari kedepan. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama SH MH menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.

“Jadi hari ini secara administrasi tersangka dan barang bukti diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Palembang, yang nantinya kami akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Sedangkan untuk Tim JPU dalam persidangan nanti, terdiri dari jaksa Kejati dan jaksa Kejari Palembang. Tim JPU ini sudah terbentuk maka dari itu kami segera melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tukasnya. (yns)