Diduga Terlibat Kasus Pemukulan, Oknum Anggota DPRD Palembang Segera Disidang

0
Oknum anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra, Syukri Zen, kini akan menjalani sidang perdana di PN Palembang. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Oknum anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra, Syukri Zen yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pemukulan terhadap seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari awal Oktober 2022 lalu, kini akan menjalani sidang perdananya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengandilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

“Berdasarkan dari data kami, yang bersangkutan (Syukri Zen) akan jalani sidang perdana pada Selasa (4/10) mendatang. Sidang kemungkinan masih dilakukan secara online,” ujar Sahlan.

Berdasarkan data yang didapat dari SIPP PN Palembang, diketahui oknum DPRD Palembang, Syukri Zen terancam melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menyebutkan, jika telah terjadi pemukulan oleh Syukri Zen pada seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar Daun, saat sedang antre untuk mengisi bensin pada Agustus 2022 lalu.

Berawal dari cekcok mulut, hingga terjadi pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD, Syukri Zen pada Juwita Puspita Sari, yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka-luka.

Yang mana berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/267/VIII/2022/Rumkit, tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr Femmy Destia, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menyatakan, jika Juwita Puspita Sari mengalami bengkak di kepala sebelah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran dua kali satu sentimeter, dan warna sama dengan kulit sekitar.

Terdapat benjolan pada bibir atas sebelah kiri, bentuk tidak beraturan, ukuran satu kali satu sentimeter, warna merah muda.

Kemudian terdapat juga sebuah luka memar di lengan kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran delapan kali tiga sentimeter, warna kemerahan dan biru keunguan.

Lalu terdapat pula sebuah luka memar di jari manis tangan kiri, bentuk tidak beraturan, ukuran empat kali nol koma satu sentimeter warna merah muda. (yns)