Dijanjikan Tanah 2 Hektare, Wabup Banyuasin Ditipu Rekan Sejawat

0

PALEMBANG – Diduga telah ditipu oleh rekan sejawat dengan diiming-imingi mendapatkan tanah 2 hektare di wilayah Mata Merah Banyuasin, Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin H Slamet harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut terungkap saat persidangan yang digelar, Senin (16/12) di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Wabup H Slamet nampak hadir di persidangan guna dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Hotnar Simarmata SH MH.

Atas perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Sudadi bin Wagiran yang tidak lain adalah rekan sejawat serta tim sukses (timses) Wabup H Slamet kala dirinya ikut Caleg tahun 1999.

Dalam memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, saksi wabup mengatakan bahwa awal mula perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa pada bulan September 2014 silam.

“Saat itu terdakwa wagiran bertemu dengan saya dan menawarkan kerjasama bahwa ada tanah desa di desa Merah Mata Banyuasin yang bisa dikelola oleh kelompok tani luasnya sekitar 100 hektare dan meminta saya untuk memodali pembersihan lahan yang ditawarkan tersebut yang mulia,” ungkap Wabup H Slamet.

Saksi H Slamet pun menambahkan saat itu terdakwa Sudadi juga menawarkan setelah lahan tersebut dibersihkan maka terdakwa menjanjikan akan memberikan sebagian tanah tersebut yaitu sebanyak 10 kapling atau 2 hektare kepada Wabup H Slamet.

“Saya mengenal terdakwa hampir 20 tahun, jadi saya percaya saja yang ditawarkan oleh terdakwa dan memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga berjumlah Rp. 95 juta untuk pembukaan atau pembersihan lahan,” sebutnya.

Setelah uang tersebut diberikan kepada terdakwa lalu beberapa bulan kemudian korban saksi H Slamet menghubungi terdakwa guna menanyakan masalah tanah yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa tidak memberikan tanah yang dijanjikannya tersebut.

Merasa telah ditipu lalu saksi korban H Slamet meminta terdakwa untuk mengembalikan saja uang miliknya tersebut dan terdakwa berjanji kepada saksi korban meminta waktu. “Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa, tidak ada pengembalian uang tersebut yang mulia,” ujarnya.

Atas perbuatan terdakwa Sudadi bin Wagiran sebagaimana tersebut diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani menjerat terdakwa perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (yns)