BATURAJA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya ST mengatakan, saat ini sudah disepakati bahwa Pilkada serentak akan diundur selama sekitar tiga bulan dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Hal ini dikatakan Naning saat dibincangi wartawan, Rabu (15/04) pagi, pasca Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak.
Awalnya sebelum ada ketetapan KPU mengajukan empat opsi. Pertama pada Desember 2020, kedua Maret 2020, ketiga Juni 2021 dan empat September 2020. Ternyata pemerintah mengambil opsi pertama yaitu bulan Desember.
Menyikapi hal ini kata Naning, KPU OKU dengan empat opsi itu sudah menyiapkan skenario, artinya opsi apapun KPU siap melaksanakan opsi yang akan diambil pusat.
Sementara untuk pengaktifan PPK dan PPS yang sempat dibekukan kata Naning pihaknya masih menunggu PKPU baru untuk tahapan pelaksanaan pilkada serentak.
Untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di OKU, kata Naning tidak jadi persoalan. Kemarin KPU sudah menyiapkan opsi pembekuan anggaran. Dengan adanya kejelasan jadwal Pilkada masih di Tahun 2020, artinya anggaran tidak jadi dibekukan.
“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Sebelum ada Perpu Pilkada pengganti undang-undang keluar, kami belum bisa berkoordinasi dengan Pemda OKU terkait anggaran. Nanti setelah Perpu keluar kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah,”jelasnya.
Disinggung bagaimana perasaan sebagai lenyelenggara, Ketua KPU OKU mengatakan, setelah ada kejelasan jadwal ini, tidak galau lagi. “Jika sebelumnya pasca ditunda, kami galau apakah Pilkada akan dilaksanakan tahun ini atau tahun depan, dengan ada keputusan ini sudah ada kejelasan jadwal pelaksaaan Pilkada,” kata Naning. (kie)