Dituntut 1 Tahun, Pelaku Pemain Minyak Sulingan Divonis 9 Bulan

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Adi Prasetya SH menjatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta, terhadap Rudi Harahap bin Jamas terdakwa kasus tindak pidana migas yang merugikan hasil bumi, dalam persidangan yang berlangsung di PN Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (19/11).

Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shelly Agustina SH MH yang menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara serta denda Rp400 juta.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut. Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada Kamis 1 Agustus 2019 di Jalan Lintas Palembang – Jambi Simpang Berdikari.

Bermula tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengangkutan minyak bumi atau hasil olahan yang diangkut menggunakan mobil truk merk Mitsubutshi jenis PS 120.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara patroli. Lalu melihat mobil tersebut dan segera melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan itu serta melakukan pemeriksaan terhadap sopir terdakwa dan isi muatan dari truk tersebut adalah minyak bumi (minyak sulingan).

Kemudian menurut terdakwa bahwa minyak bumi tersebut diambil  dari Simpang Berdikari, Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Dimana, minyak tersebut milik Nelva, Jakir dan Win (DPO).

Selanjutnya minyak sulingan tersebut akan dibawa ke daerah Pelabuhan Talang Duku Jambi. Pada saat dilakukan penangkapan oleh terdakwa dalam melakukan pengangkutan tersebut bersama dengan Remon (DPO) yang berperan membayar uang sewa terhadap truk yang mereka sewa dari Ronal Tua. (yns)