Dituntut 12 tahun Bui, Bos PT GI Dilepas PN Palembang

0

PALEMBANG – Komisaris PT Gatramas Internusa (GI), Augustinus Judianto (50), terdakwa kasus kredit macet Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, divonis lepas oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus tipikor, Kamis (27/02).

Meskipun tidak bebas murni, lantaran dinyatakan onslag van recht vervolging, atau segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang, terdakwa terlihat tampak lega dan puas dengan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusten imaduddin SH, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017, yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta,” jelas Erma Suharti mendetail.

Usai Ketua Majelis Hakim membacakan putusan vonis Lepas, nampak wajah terdakwa dan keluarganya yang menyaksikan jalannya sidang tampak sumringah. Tak lupa, Majelis Hakim meminta kepada negara untuk mengembalikan semua barang yang dirampas saat terdakwa ditahan.

“Terdakwa dilepaskan dan maka harkat dan martabatnya segera dipulihkan. Status barang bukti dibebaskan dari hukum. Semua barang rampasan, tanah, mesin yang diambil negara akan dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, Kasus yang menyeret Augustinus Judianto ini berawal dari kredit macet di BSB pada medio tahun 2015 lalu, ketika perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih, dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.

Dalam perjalanannya, perusahaan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank Sumsel Babel. Hingga akhirnya dinyatakan failed oleh pengadilan Tata Usaha. “Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini,” ujar Augustinus.

Menanggapi vonis tersebut, tim JPU melalui Emir Ardiansyah menyatakan, menghormati putusan Majelis Hakim, meski terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Namun, Majelis Hakim punya penilaian sendiri dan melepaskan semua tuntutan yang ada.

“Ya artinya perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak ada pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa. Sikap kami akan berkoordinasi dan pikir-pikir dalam tujuh hari. Tentunya kami akan menantikan salinan putusan untuk dijadikan bahan langkah selanjutnya,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ridwan menuturkan, pada dasarnya perkara ini memang masuk ranah perdata dan sudah selesai diperkara Tata usaha yang sudah diikuti oleh BSB.

“Perbuatan-perbuatan tadi yang dilakukan oleh terdakwa yang hanya menandatangi kontrak itu perbuatan perdata, jadi tidak bisa dipersalahkan secara pidana. Kita pikir-pikir dulu soal vonis tadi, karena masih dimungkinkan kita mengkritisi putusan hakim,” tukasnya. (yns)