PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan anggota DPRD Palembang Doni SH dan empat terdakwa lainya yakni kurir 4,2 kilogram sabu dan 21.160 butir pil ektasi dengan pidana hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (04/03) yang diketuai majelis hakim Bongbongan Silaban SH LLM, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH, Ursula Dewi SH MH, Sigit Subiantoro SH dan Satrio SH.
Adapun para terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman dan Mulyadi.
Dalam tuntutannya tim JPU Kejari Palembang menilai bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu RI 35 th 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan kelima terdakwa yakni merupakan sindikat narkotika lintas negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, merusak generasi muda.
Khusus untuk terdakwa Doni karena merupakan toko masyarakat yakni anggota DPRD yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat. Sementara hal – hal yang meringankan kepada para terdakwa tidak ada.
Terpisah Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ari Kusuma membenarkan kelima terdakwa sudah dituntut hukuman pidana mati. “Kelima terdakwa kita tuntut hukuman mati, dalam fakta dipersidangan kita temukan bahwa kelimanya ini merupakan jaringan lintas negara. Kemudian pertimbangan JPU menuntut hukuman pidana mati dikarenakan barang bukti yang didapat terbilang banyak, total hampir 13 kg, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram, pil ekstasi sebanyak 21 ribu atau hampir 9 kg,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan (pledoi) dari masing-masing kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, kronologis penangkapan terhadap kelima terdakwa bermula pada September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
Saat itu pihak BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.
Setelah mengetahui target, pihak BNN langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.
Dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH. (yns)