Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa 106 Kg Ganja Hanya Divonis 20 Tahun Bui

0

PALEMBANG – Riskiansyah alias Riski bin Margono dan Mujianto (berkas terpisah), dua terdakwa dengan barang bukti 106 kilogram ganja siap edar bisa sedikit bernafas lega usai terbebas dari hukuman mati yang menghantuinya.

Riski dan rekannya dimuka sidang hanya dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas 1A khusus Palembang, putusan itupun lebih rendah dari tuntutan JPU Shelly SH yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, berbunyi, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari posbantuan hukum PN palembang Advokad Rustini SH menyatakan langsung menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan banding.

Diketahui, bermula pada Senin 29 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim dari Diresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yag akan menuju Jakarta dengan mengendari kendaraan FUSO warna hijau dengan Nomor Polisi K 1435 RH, dimuati oleh narkotika jenis ganja.

Kemudian Kasubdit memerintahkan mencari keberadaan kendaraan tersebut, lalu anggota kepolisian melakukan penyelidikan untuk menemukan kendaraan yang diinformasikan.

Selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel menunggu di pinggir jalan lintas Sumatera Palembang-Jambi, hingga pukul 13.00 WIB Tim dari Ditresnarkoba Sumsel melihat mobil Fuso yang dimaksud kemudian dilakukan pemberhentian terhadap mobil tersebut.

Ada dua orang yang berada di dalam mobil Fuso tersebut yaitu Terdakwa Risky dan saksi mujianto (berkas terpisah) terlihat gugup maka terhadap dua orang tersebut dilakukan Penggeledahan terhadap badan dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Sebelumnya akhirnya ditemukan enam buah karung yang didalamnya berisikan 99 Bal Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 106 Kg.

Menurut terdakwa, barang haram tersebut madalah milik Abu (DPO), sementara ia dan rekannya hanya bertugas mengantar dan menerima barang dari daerah Tamiyang, Aceh akan diantarkan dan diserahkan ke daerah Jakarta dengan mendapatkan upah sebesar Rp20.000.000. (yns)