Divonis 8 Tahun Penjara, Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi Ini Ajukan Banding

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang, saat membacakan vonis terhadap terdakwa, Senin (30/5). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22) jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang dengan agenda Putusan, Senin (30/5).

Dari hasil pantauan terlihat, persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Siti Fatimah SH MH itu digelar secara virtual dan tertutup untuk umum, mengingat kasus ini adalah kasus dugaan pelecehan seksual.

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat para saksi korban trauma, perbuatannya merusak dunia pendidikan, tidak ada perdamaian serta permintaan maaf antara terdakwa dengan para korban.

Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta sopan selama di persidangan.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Mengadili dan menjatukan terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” erang majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatan akan banding terhadapa putusan tersebut.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (yns)