Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

0
Terdakwa Dodi Reza Alex saat mendengarkan dengan seksama vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang, Selasa (5/7). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan. Diluar dugaan, Dodi dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor klas 1A khusus Palembang, Selasa (5/7).

Dodi Reza juga dihukum tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal -hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa Dodi selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar,” tukasnya.

Setelah mendengarkan hasil putusan tersebut, baik terdakwa Dodi Reza maupun tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.(yns)