DPRD OKU Bahas Enam Raperda

0

BATURAJA – Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis menghadiri Rapat Paripurna Ke-VIII DPRD OKU masa persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Jumat (07/02).

Dalam pantauan media acara tersebut dihadiri Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, Forkopimda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya.

Rapat Paripurna Ke-VIII DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dibuka oleh Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Bupati OKU menyampaikan dalam rangka pembahasan 6 Raperda OKU tahap 1 sesuai kesepakatan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif Pemkab OKU dan 1 inisiatif DPRD Kabupaten OKU sebagai berikut.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.

Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU.

Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.

Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank BPR Baturaja (Perseroda). Kemudian Raperda tentang Pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama  dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU.

Ditempat yang sama Ketua Bapemperda DPRD OKU, Yopi Sahrudin menyampaikan tahapan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten OKU tentang Keolahragaan.

Pemerintah daerah sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan serta organisasi keolahragaan yang bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba di tingkat Kabupaten/Kota daerah nasional maupun internasional.

Diharapkan nantinya dengan adanya Peraturan Daerah tentang keolahragaan ini akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga.

Dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta Peningkatan Prestasi olahraga baik di tingkat desa, kelurahan serta Kecamatan bahkan nasional, keolahragaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu mampu mewujudkan tujuan sistem keolahragaan Nasional. (kie)