Palembang, Fokus-sumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XIV (14) dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan Gubernur Sumsel, Rabu (4/6/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, didampingi para Wakil Ketua, yakni Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H. M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, MH, serta dihadiri oleh anggota DPRD Sumsel.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara I, Sarjono, S.E.,Ak., M.B.A. ,CA, CSFA, Kepala BPK Perwakilan Sumsel Rio Tirta., S.E., M.Acc., CSFA, Sekda Sumsel, Sekwan DPRD Sumsel, serta sejumlah undangan penting lainnya.
Dalam sambutannya, Sarjono, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).

Atas opini LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024, BPK menekankan pada permasalahan terkait Penggunaan kas terikat di kas daerah sebesar Rp555,53 miliar dan belum dimilikinya pendanaan yang memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,29 triliun.
“Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, meski terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2024, “ ujar Sarjono.

Ia berharap capaian ini hendaknya memotivasi seluruh jajaran Pemrov Sumsel untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.
Sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti, diantaranya, penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah yang mengakibatkan kewajiban sebesar Rp1,16 triliun belum memiliki sumber pendanaan, sehingga menjadi beban APBD tahun anggaran berikutnya serta kekurangan volume pada pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUMBTR) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,68 miliar.

Pada akhir sambutannya, Sarjono menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini menjadi kajian dan rujukan bagi anggota dewan, khususnya dalam tugas dan fungsi dewan melaksanakan pengawasan pembangunan di sumatera selatan.

Pada kesempatan ini pula, ia selaku pimpinan DPRD Sumsel menyampaikan terima kasih kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I, dan juga kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas bimbingan dan kerjasama yang terbina dengan baik selama ini dan berharap pemerintah provinsi sumatera selatan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pemerintahan di masa-masa mendatang.
“Dengan telah diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK ini, DPRD akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, untuk itu, kami minta kepada saudara gubernur agar dapat menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan materi pembahasan tersebut,” kata politisi Golkar ini.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerjasama seluruh elemen dan simbol akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang baik, Pemprov Sumsel dalam pengelolaan keuangan daerah selalu berpegang terhadap peraturan yang berlaku.
“Pemprov Berkomitmen penuh untuk melaksanakan Rekomendasi BPK RI, dan opini WTP menjadi Motivasi untuk berinovasi dan berkontribusi untuk kemajuan daerah,” tegas Gubernur.
Paripurna ditutup usai penandatanganan berita acara penyerahanan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara I kepada Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel. (ADV/sus)
