DPRD Sumsel Gelar Paripurna XI Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda

0
Unsur pimpinan DPRD Sumsel dan Wagub Sumsel, H Mawardi Yahya terlihat khusuk mengikuti jalannya sidang paripurna.

PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna XI dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Sumsel yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel di Palembang, Senin (17/02).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi dan dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat.

Menurut Muchendi Mahzarekki, bahwa pada Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel ini merupakan pembicaraan tingkat pertama mengenai penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 7 Raperda usulan Pemerintah provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti hasil rapat Banmus DPRD Provinsi Sumsel pada tanggal 3 Februari sebelumnya.

Ia menyampaikan, terima kasih kepada Wakil Gubernur Sumsel yang secara jelas dan terinci telah menyampaikan penjelasan terhadap 7 (tujuh) Raperda Provinsi Sumsel.

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3 ) huruf a angka 2 Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 175  Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel terhadap penjelasan Gubernur Sumsel yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel tadi, perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRP Provinsi Sumsel, katanya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Sumsel H Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan, pihaknya menyampaikan tujuh Raperda yaitu pertama mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Kegiatan penanggulangan bencana di Sumatera Selatan saat ini dilakukan dengan mengikuti sistem penanggulangan bencana nasional, hal ini mempertimbangkan kondisi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah yang berpotensi tinggi terhadap ancaman bencana alam dan non alam. Hal ini dikarenakan kondisi geografis Sumsel berada di sebelah timur daratan Sumsel yang terdiri dari rawa-rawa dan tanah payau dan berlahan gambut sehingga rawan terjadi banjir saat musim hujan dan terbakar di musim kemarau, jelasnya.

Menurutnya Pemprov Sumsel dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki tanggungjawab antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dampak negara termasuk pengalokasian dana penyelenggaraan dalam APBD.

Ia berharap, dengan adanya Perda ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melaksanakan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana di Provinsi Sumsel.

Kemudian yang kedua adalah Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel. Menurut Mawardi Raperda ini diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam pembagian urusan konkuren UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan  Daerah dimana Pemprov Sumsel mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Ia mengharapkan dengan penetapan Raperda ini  nantinya sistem pengelolaan Hutan Profuksi dan Hutan Lindung akan menjadi lebih efektif dan dapat mencegah terjadinya kerusakan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab serta dapat memberi peluang  bagi upaya peningkatan PAD.

Selain dua usulan itu, Wagub juga menyampaikan penjelasan 5 usulan Raperda lainnya yakni Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, kemudian Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.

 

Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang perubahan ketujuh atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. (ADVERTORIAL)