DPRD Sumsel Sahkan Propemperda Tahun Anggaran 2023

0
Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati ketika menandatangani Propemperda tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna LVIII (58) di Palembang, Senin (24/10). Foto: Humas DPRD Sumsel.

PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna LVIII (58) dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di lantai III  DPRD Sumsel, Senin (24/10) ini dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati  didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel  Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzareki.

Hadir pula Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel SA Supriono, kepada dinas dan OPD dan para undangan lainnya.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Drs HA Gani Subit MM menjelaskan soal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

“Berdasarkan hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, bersama Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 berisikan sembilan Raperda yang terdiri dari empat Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan lima Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Adapun Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, adalah Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam  Masyarakat; Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman; Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi; dan Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan Raperda Usul Eksekutif, ada 5 yakni Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Kemudian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya tanggungjawab DPRD Sumsel  tapi merupakan tanggungjawab Pemprov Sumsel.

“Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk berkerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” katanya. (ADVERTORIAL)