DPRD Sumsel Setujui Tujuh Raperda Dalam Perubahan dan Penambahan Perda 2021

0
Wakil Ketua DPRD Sumsel saat menyerahkan laporan pembahasan raperda kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru.

PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan  menggelar rapat paripurna ke 26 dengan agenda laporan Badan Pembentukan Perda terhadap Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Perda tahun 2021.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda NK yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki di Palembang, Senin (15/3).

Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel, Herman Deru serta jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam rapat tersebut DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel menyetujui 7 raperda untuk ditetapkan dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Juru bicara Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi , DPRD Sumsel, Drs H. A Gani Subit MM mengatakan,  setelah mendengarkan paparan dari pihak terkait, Bapemperda Provinsi DPRD Sumsel  dapat menerima dan menyetujui 7 raperda untuk ditetapkan  dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Adapun 7 raperda yang dimaksudkan yakni Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sumsel,  Raperda tentang perubahan atas perda No 6 tahun 2016 tentang BUMD bidang Petambangan minyak dan gas bumi, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Sumsel, Raperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Sumsel tahun 2019-2023, Raperda tentang perubahan kedelapan atas perda no 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Reperda tentang perubahan ke dua atas perda no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah provinsi Sumsel.

Sementara untuk dua raperda yang diajukan yakni raperda tentang pendirian BUMD SPAM regional Sumsel dan raperda tentang jasa konstruksi, belum dapat dimasukkan dalam perubahan dan penambahan propemperda tahun 2021 karena masih dibutuhkan pengkajian yang lebih lanjut dan mendalam.

Dengan masuknya tujuh raperda ini ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan perda tahun 2021 maka program pembentukan perda tahun 2021 memuat 16 raperda yang terdiri dari lima usulan inisiatif dari DPRD Sumsel dan 11 ranperda usulan dari Pemprov Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD Sumsel.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan melalui Badan Pembentukan Pembentukan Daerah dapat menerima dan menyetujui   7  raperda untuk ditetapkan didalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Sementara Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, wakil dan anggota DPRD Sumsel terkait telah melaksanakan perihal pembahasan lanjutan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. “Dari 9 Propemperda yang diajukan pihak eksekutif, ada tujuh (7) Propemperda tahun 2021 yang disetujui oleh DPRD Sumsel,” ujar Gubernur Herman Deru.

Rapat Paripurna yang ke 26 dengan agenda laporan Badan Pembentukan Perda terhadap Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Perda tahun 2021 ini ditutup dengan penandatanganan  keputusan DPRD Provinsi Sumsel. (ADVERTORIAL)