Dua Sekawan Kurir 915 Gram Sabu 772 Butir Inek Dijerat Pasal Berlapis

0

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggara Suryanagara SH menjerat terdakwa Wahyu Martin dan Dedie Achmadi dua kurir narkoba sabu sebanyak 915,77 gram dan 772 butir pil ekstasi dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Palembang mendapat informasi adanya tindak pidana narkotika kedua terdakwa dan Yayan (belum tertangkap) di Jalan Kasnariansyah.

“Sehingga berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palembang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyu Minggu 4 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di rumahnya di Jalan Kasnariansyah Lr. PU No. 1391 RT. 018 RW 006 Kel. 20 Ilir D IV Kec. IT I Palembang,” ujar JPU.

Selanjutnya urai JPU, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa I dengan hasil ditemukan 1 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh bertuliskan abjad china dan Guanying Wang dengan berat netto 915,77 gram dan 772 butir pil ektasi logo kura-kura warna abu-abu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 266,79 gram yang terletak di dalam lemari kamar rumah terdakwa Wahyu Martin.

“Terdakwa menerangkan jika barang bukti sabu tersebut untuk sementara waktu dititipkan Yayan (DPO) kepada terdakwa Dedie Achmadi karena belum laku untuk dijual. Namun kemudian barang tersebut dititipkan kembali oleh terdakwa Dedie Achmadi kepada terdakwa Wahyu Martin dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu. Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”  tandasnya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH, menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi. (yns)