PALEMBANG – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyelundup ribuan handphone ilegal, dua terdakwa yakni Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45), divonis majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (06/01/2020). “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan,” ujar majelis hakim Erma Suharti.
Majelis hakim menilai, keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 huruf A Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas keputusan tersebut, barang bukti yang dalam dakwaan disebutkan berjumlah 3.053 pcs laptop dan handphone, akan dirampas untuk dimusnahkan.
“Ada juga satu buah Truk Fuso yang dikendarai terdakwa untuk membawa barang tanpa izin tersebut, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa kompak untuk mengajukan pikir-pikir. Sedangkan diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Dimana, JPU Hendy Tanjung SH melalui Jaksa pengganti Aji Martha SH menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, salah satu terdakwa yakni Amiril mengatakan bahwa akibat menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat ini, sang istri bahkan sampai ingin meminta cerai darinya.
Hal ini diucapkannya ketika menyampaikan pembelaan secara tertulis, dalam menyikapi tuntutan Penuntut Umum terhadapnya.
“Saya mohon keringanan yang mulia. Saya punya keluarga yang harus diurus. Bahkan karena kejadian ini istri saya minta cerai,” ujar Amiril dengan nada sedih pada sidang sebelumnya, Rabu (19/12/2019).
Berdasarkan dakwaan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal, oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus, Samsung, Lenovo, dan Xiaomi yang disembunyikan dibelakang karung ikan asin, kemiri dan jengkol. (yns)