Dua Sekawan Residivis Curanmor Terancam 12 Tahun Penjara

0
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolda Sumsel.

PALEMBANG – Jatanras Polda Sumsel menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan antar Kota dan Kabupaten di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (22/07) malam.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit IV Subdit III, Kompol Zainuri mengatakan, dua tersangka residivis tersebut yakni Indra Hardiansyah (29), warga Jalan Kapten Abdullah Gang Lama, Plaju dan Firdaus alias Lepek (22), warga Pulo Gadung Kecamatan Karya Jaya Palembang. Keduanya bekerja sebagai buruh.

“Firdaus dan Indra ini terhitung sudah melakukan aksinya di tujuh lokasi. Biasanya mereka ini beraksi di waktu subuh dengan cakupan wilayah di Palembang, Banyuasin, Prabumulih dan daerah lainnya,” ujar Suryadi di ruang kerjanya, Sabtu (25/07).

Diungkapkan Suryadi, kedua tersangka residivis tersebut menjalankan aksinya dengan cara menggunakan kunci latter T untuk merusak kontak motor korbannya.

Keduanya memiliki peran berbeda beda. Firdaus yang mengendarai sementara Indra yang mengeksekusi. Dengan target motor Honda beat. “Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku Indra mengaku, bahwa motor hasil curiannya tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta-Rp5 juta yang di Palembang. “Motor kebanyakan dijual di Tangga Buntung, sebelas motor sisanya dijual di Talang Kelapa,” katanya.

Dikatakan juga, dari hasil penjualanya motor curian tersebut mereka belikan sabu. Tidak hanya itu, 13 motor yang dijual juga diketahui milik Kades Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. “Tahunyo pas aku bejual motor itu, motor trail Kawasaki. Ruponyo punyo kades. Laku tejual Rp5 juta,” tandasnya. (yns)