Dua Sekawan Terancam Pidana Seumur Hidup

0

# Kedapatan Simpan 1 Kg Sabu

PALEMBANG – Dikarenakan kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat hampir 1 kilogram dan 700 butir ekstasi, dua terdakwa yakni Wahyu Martin dan Dedie Achmadi terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (12/12).

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan, kedua terdakwa nampak tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanegara membacakan dakwaan hukuman penjara seumur hidup tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada Agustus 2019 diperoleh informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Wahyu Martin bersama-sama dengan terdakwa Dedie Achmadi dan Yayan (DPO).

Keduanya melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan narkotika di rumah terdakwa Wahyu Martin di Jalan Kasnariansyah Lr. PU No. 1391 RT. 018 RW. 006 Kel. 20 Ilir D IV Kec. IT I Palembang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polresta Palembang, dengan hasil ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh bertuliskan abjad Cina dan Guanying Wang dengan berat netto 915,77 gram dan 772 butir pil extacy logo kura-kura warna abu-abu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 266,79 gram yang terletak di dalam lemari kamar rumah terdakwa Wahyu Martin.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian dan didapati bahwa barang tersebut dititipkan oleh terdakwa lainnya yakni Dedie Achmadi yang kemudian langsung menangkap dan mengamankan terdakwa Dedie Achmadi.

Bahwa perbuatan terdakwa Wahyu Martin dan terdakwa Dedie Ahmadi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (yns)