Dua Terdakwa Dugaan Suap Pileg 2019 Prabumulih Divonis Berbeda

0
Majelis hakim PN Tipikor Klas 1A khusus Palembang saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, Senin (12/9). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Kasus dugaan Korupsi Suap Anggota  Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor klas 1A khusus Palembang secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan, Senin (12/9).

Dua terdakwa yakni Andry Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Tana Yudha mantan Calon Legislatif DPR RI mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Andry Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Sementara untuk terdakwa Dr EF Tana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta subsider  1 bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir- pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, yang mana dalam sidang sebelumnya terdakwa Andry Swantana dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa  Dr EF Tana Yudha dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andry Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Tana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.

Oleh Andry Swantana, satu suara untuk Dr EF Tana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Tana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.

Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andry Swantana kepada Dr EF Tana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. (yns)