Dua Terdakwa Korupsi Akses Jalan Bandara di Pagaralam Mulai Disidang

0

PALEMBANG – Syaiful Anwar (52) dan M Arif Kusuma Yudha (39), dua terdakwa kasus diduga korupsi pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu, Pagaralam yang ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel akhirnya disidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Abu Hanafiah SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M. Husaini SH MH. Dalam sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan tersebut, JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang merupakan hasil dari pengembangan petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut adalah terdakwa Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang),” ujar Jaksa.

Ditambahkannya bahwa para terdakwa tersebut adalah hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK atas nama Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.

“Dalam kasus diduga korupsi proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp5,3 miliar,” jelasnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut dapat dijerat dan diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, majelis hakim menunda dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda sanggahan dari kedua terdakwa secara tertulis.

Diketahui sebelumnya terjeratnya kedua terdakwa tersebut adalah dari pengembangan kasus korupsi sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam, tahun 2013, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian. Begitu pula saat proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur, kontraktor tersebut tetap dimenangkan. Akibatnya, seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan. (yns)