

BATURAJA – M Solah (27), warga Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayab, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan polisi telah membunuh Ahmad Fahri (33) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
Peristiwa itu terungkap dalam gelar perkara kasus pembunuhan di Polres OKU, Senin (9/9). Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu.
Berawal saat pelaku hendak meminta uang kepada adik korban bernama Fahmi di sebuah acara orgen tunggal untuk membeli minuman keras.
Namun, kata Kapolres, Fahmi enggan menuruti pemintaan dari pelaku, sehingga keduanya terlibat cekcok mulut. Akan tetapi, perselisihan itu akhirnya tidak berlangsung lama dan berhasil didamaikan oleh warga, lalu pelaku juga diminta oleh tokoh masyarakat setempat agar meminta maaf kepada Ahmad Fahri karena telah berselisih dengan adiknya.
Setelah perselisihan itu, pelaku berencana untuk pulang ke rumahnya, namun Ahmad Fahri (korban) berinisiatif untuk mengantarkanya. Lalu, baru sampai sekitar 25 meter dari lokasi acara (orgen tunggal) tersebut keduanya terlibat perkelahian. “Pelaku dan korban ini masih ada ikatan persaudaraan. Korban itu merupakan paman dari pelaku,” kata Kapolres.
Akibat perkelahian itu, lanjut Widayana, Ahmad Fahri tewas di tempat akibat luka tusukan senjata tajam di bagian dada dan punggungnya. Sementara pelaku juga juga mengalami luka di bagian perut.
“Menurut keterangan pelaku, korban yang pertama kali menikamnya di bagian perut. Tapi pelaku masih bisa merebut senjata tersebut hingga kemudian balas menikam korban sebanyak tiga tusukan,” katanya.
Lalu, pelaku yang juga terluka parah mencoba meminta pertolongan kepada warga, hingga kemudian warga menemukanya dalam keadaan pingsan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku masih bisa selamat setelah ditolong warga, meskipun sempat sekarat dan harus menjalani perawatan intensif selama dua minggu di rumah sakit,” katanya.
Kapolres menambahkan, kini pelaku sudah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan memastikan motif pembunuhan tersebut. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kie)