Dugaan Gratifikasi Rp5 Miliar, Oknum Pamen Polri Ini Dibui

0

PALEMBANG – Diduga tersandung kasus dugaan gratifikasi peneriman Casis Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016 lalu, dua permira menengah (Pamen) Polri, yakni Kombes Pol Drg. SP (Kabiddokkes Polda Sumsel) dan AKBP SY (Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel), akhirnya dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung melalui Kejari Palembang, Selasa (21/01) malam.

Kedua tersangka yang disangkakan menerima uang gratifikasi sebesar Rp5 miliar lebih dari 12 casis Bintara Polri ini usai menerima berkas perkara langsung diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo.

“Kedua tersangka ini adalah hasil penyidikan Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang dan dilakukan penahanan di rutan,” terang Kasipidana Khusus Kejari Palembang, Dede SH MH Rabu (22/01).

Diketahui keduanya dijerat melanggar pasal 12 huruf A dan atau pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menerima sejumlah uang dari casis bintara yang tengah mengikuti rangkaian tes kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp250 juta sampai dengan Rp300 juta perkepala dengan jaminan lulus. (yns)