PALEMBANG – Terdakwa oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yaitu Muhammad Ibrahim yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,2 miliar dituntut JPU Kejari OKU Selatan dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Selain Muhammad Ibrahim, dua terdakwa lainnya yaitu Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra dituntut pidana masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bukan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung JPU Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Senin (8/5).
Penuntut umum menilai unsur perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,2 miliar, sebagaimana telah didakwa dalam surat dakwaan subsider.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan terdakwa Muhammad Ibrahim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mewajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dikurangi uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 30 juta, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan masing-masing tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Diketahui modus yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian selaku Customer service yang kedua ia tarik dana nasabah yang diambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.
Akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.211.900.000,00.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yns)