PALEMBANG – Gara-gara menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat 21,41 bram, ditempat tidur, dua terdakwa yakni Siska dan Mulyani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing -masing selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang, Selasa (13/9).
Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu kami menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 8 Tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” terang JPU.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan, dengan Agenda Pledoi atau Nota Pembelaan.
Diberitahukan sebelumnya, Kejadian Bermula saat tim reserse Polrestabes Kota Palembang yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi, lalu setiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani yang sedang berada di dalam di Hotel D’Premium.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ekstasi logo Coca-cola yang dibungkus plastik putih yang disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.
Saat diintrogasi terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari Ari (belum tertangkap).
Berikut barang bukti langsung dan para terdakwa langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut. (yns)