PALEMBANG -Kasus dugaan mega korupsi jual beli Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dikarenakan masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK RI.
Hal itu dikatakan Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, bahwa hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel yang bekerjasama dengan BPK RI masih berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah itu. Salah satunya dengan memanggil saksi untuk dimintai klarifikasi.
“Tim penyidik memanggil beberapa saksi untuk didengar dan diperiksai serta dimintai keterangan oleh BPK RI diantaranya yakni memanggil Caca Isa Saleh selaku mantan Dirut PDPDE gas ke gedung arsip lantai 7 kantor BPK RI berdasarkan surat perintah pemanggilan bernomor SPS-636/L.6.5/Fd.1/8/2020, serta saksi lainnya yakni Ivo Wankaren selaku Direktur PT. Mulya Tara Mandiri, rencanya dijadwalkan pemanggilannya oleh BPK tanggal 8 September mendatang,” terang Khaidirman saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (01/09).
Yang bersangkutan kata Khaidirman, dipanggil oleh BPK RI, sesuai dengan surat perintah hanya untuk mengklarifikasi terkait kerugian negara. Namun untuk rincian klarifikasi apa yang dimaksud dirinya mengaku masih belum tahu dikarenakan itu masuk ranah penyidik.
Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Rabu 24 Juni 2020 lalu telah berupaya untuk menyambangi kantor BPK RI yang berada di Jakarta guna menanyakan hasil audit yang dilakukan dari September 2019 silam. Akan tetapi, hingga saat ini perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE itu belum ada perkembangan signifikan.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang diberikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel. (yns)