Eks Pegawai BPKAD Dituntut 15 Tahun Penjara

0
Majelis hakim saat mendengarkan tuntutan dari JPU.

PALEMBANG – Priamous terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya bernama Yoga, di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (01/09).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH menuntut terdakwa Priamous dengan pasal 340 yakni tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa M.Daud, SH. MH dan A. Rizal, SH, meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH. MH, menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan permintaan kuasa hukum terdakwa.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa A. Rizal menyatakan tidak terima atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ajie Martha terhadap kliennya tersebut.

“Karena pasal yang diberikan itu tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa dan saat melakukan pembunuhan korban juga masih sempat melawan dan dibawa ke Rumah Sakit bukan meninggal ditempat,” terangnya.

Rizal menilai terdakwa seharusnya divonis dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara, dengan demikian langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya ialah menyusun pembelaan secara tertulis untuk dibacakan minggu depan dihadapan ketua majelis hakim.(yns)