BATURAJA – Sungguh bejat kelakuan lima orang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini, karena secara bergiliran melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak dibawah umur berinisial SU yang masih berstatus pelajar SMP.
Kelima pemuda itu masing-masing bernama Ario Melian (26), Diska Bayu Anggara (18), Taufik Al Hakim (18), serta D dan F. Mereka secara bersama-sama telah melakukan tindakan asusila terhadap SU yang masih berusia 14 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin kepada awak media, Senin (23/5).
Dijelaskan AKP Syafaruddin, korban selama 2 hari dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka ditempat berbeda-beda. “Tindakan asusila itu dilakukan para tersangka pada tanggal 23-24 April 2022 dan dilakukan di 3 tempat berbeda,” bebernya.
Menurut Kasi Humas, pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, korban dipaksa melayani pelaku Diska dan D di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Air Gading.
Selanjutnya pada Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB pelaku Deri, Ario dan D melakukan aksi bejatnya secara bergiliran di salah satu Losmen di Pasar Atas, sedangkan Taufik dan F melakukan perbuatan cabul kepada korban SU.
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku Diska dan D kembali menggiliri korban secara paksa, di salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Sukajadi sedangkan Taufik dan F hanya melihat.
“Selanjutnyan pada hari Senin (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB korban SU diantar pulang oleh para tersangka,” kata AKP Syafaruddin.
Dijelaskan AKP Syafaruddin, tindak pidana tersebut terungkap setelah ayah korban SU atas nama MW melaporkan perbuatan para tersangka kepada puteri nya ke Polres OKU.
Setelah mendapat laporan ayah korban tersebut, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres OKU dibawah pimpinan Ipda Bustomi dan Tim Singa Ogan (Resmob) bergerak mencari keberadaan para pelaku.
“Berkat kerja keras Unit PPA dan Tim Singa Ogan, 3 orang telah berhasil kita tangkap masing-masing atas nama Ario Melian, Diska Bayu Anggara, Taufik Al Hakim, sedang 2 orang rekan mereka dengan inisial D dan F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” ucap AKP Syafaruddin.
Pelaku Diska menurut AKP Syafaruddin diamankan di tempat tinggalnya di Jl. Gotong Royong Kec. Baturaja Timur, pelaku Ario diamankan di tempat pelaku bekerja di Toko Buah di Desa Air paoh, sedangkan pelaku Taugik diamankan di rumah pelaku tinggal di Komplek Perumahan RS Bungur Kel. Sukajadi.
“Dua orang pelaku berinisial D dan F saat ini masih buron, dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka telah kami ketahui,” imbaunya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu 1 helai baju tidur berwarna cokelat muda milik korban dan 1 pasang pakaian dalam milik korban.
“Para tersangka saat ini kita amankan di Polres OKU, dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur,” pungkas AKP Syafaruddin.
Sementara ketiga tersangka mengakui semua perbuatannya. “Kalau saya tiga kali pak menyetubuhi korban. Kalau Ario cuma satu kali. Sedangkan Taufik hanya pegang payudara korban saja,” kata ketiganya saat diintrogasi Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo. (kie)