Hakim PN Baturaja Kembali Vonis Bebas Pengedar Narkoba

0
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU, M Taufik Akbar SH MH

BATURAJA – Hakim Pengadilan Negeri Baturaja kembali memvonis bebas bandar narkoba Kamis (15/8). Kali ini Hakim yang dipimpin oleh Dedi Irawan SH memvonis bebas Aiptu Rudial, oknum anggota polisi Polres OKU yang ditangkap Desember tahun lalu.

Padahal pihak kejaksaan sudah menerapkan pasal maksimal yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda Rp15 milyar subsider 18 bulan penjara.

Tapi entah apa yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga oknum polisi yang ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram sabu dan ekstasi 7 butir tersebut divonis bebas.

Terdakwa bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU pada Desember 2018 lalu.

Yang lebih anehnya lagi, agenda sidang saat itu bukan mendengarkan putusan. Namun, saat itu seharusnya persidangan dengan agenda Duplik. “Kita juga kaget, kok sidang kemarin menjadi sidang dengan agenda putusan. Padahal sesuai dengan ketentuan pasal 182 KUHP dimana hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru kemudian hakim melakukan musyawarah dan memberikan vonis,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU, M Taufik Akbar SH MH, saat dikonfirmasi Jumat (16/8).

Namun, Kejaksaan Negeri Baturaja tidak serta-merta menerima hasil putusan pihak pengadilan. 14 hari kedepan, pihak Kejaksaan sudah menyiapkan berkas untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita akan lakukan Kasasi ke MA, saat ini kita masih menunggu salinan putusan yang belum diterima sampai sekarang,” kata Taufik.

Ditambahkan Taufik, saat penyidikan, terdakwa Rudial pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita adalah miliknya, bahkan waktu penyidikan Rudial didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Kemudian, terdakwa meminta pergantian Penasehat Hukum dan mencabut segala berkas acara pemeriksaan dan berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya.

“Kita juga hadirkan Penasehat Hukumnya yang pertama serta polisi saat menangkap terdakwa Rudial, namun tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim saat itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi saat ditemui belum memberikan komentar terkait vonis bebas oknum polisi yang ditangkapnya tersebut.

Namun dirinya menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian jika Aiptu Rudial bersalah. “Kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, kita tetap.berkeyakinan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 sudah pas diterapkan kepada Aiptu Rudial,” pungkasnya. (kie)