Kabid PUPR Sebut Bupati, Wabup dan Anggota DPRD Terima Suap

0

PALEMBANG – Dengan menggunakan rompi khusus Tahanan KPK, Bupati Nonaktif Muaraenim Ahmad Yani dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenin Elvin Zen Muhtar dikawal petugas brimob polda berpakaian lengkap. Dua saksi perkara penyuap bupati dan sejumlah pejabat di Kabupaten Muaraenim yang menjerat terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas, Selasa (3/12).

Dalam sidang kali ini yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK kembali menghadirkan sebanyak delapan orang. Selain dua tersangka yang dihadirkan nampak juga hadir Plt Bupati Muaraenim, Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB serta lima saksi lainnya yang terdiri dari Soliyama selaku Kabag Keuangan Dinas PUPR, Ilham Sudiyono PNS Layanan Pengadaan Sekda Kab. Muaraenim, Ramlan Suryadi selaku PNS Kepala Bappeda Muaraenim, M Rizal alias Reza selaku PNS sekaligus ajudan kantor Bupati Muaraenim.

Dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, sidang yang diagendakan mendengarkan kesaksian tersebut oleh majelis hakim dibagi menjadi dua sesi.

Adapun Bupati nonaktif Muaraenim Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB diminta oleh majelis hakim untuk diambil keterangannya pada sesi kedua, serta diminta untuk meninggalkan ruangan terlebih dahulu.

Dalam persidangan sesi pertama, JPU KPK mencecar berbagai pertanyaan terhadap beberapa saksi salah satunya yang menarik adalah keterangan saksi Elvin Zen Muhktar yng juga selaku Ketua PPK 16 proyek strategis Muaraenim.

Dalam pertanyaan yang diajukan oleh JPU KPK mengenai besaran uang yang diduga suap sebagai komitmen fee 16 proyek senilai Rp130 milyar tersebut diberikan kepada siapa saja.

Elvin pun mengakui bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek yang diminta terdakwa tersebut, diantaranya 10 persen adalah jatah bupati sementara sisanya dibagi-bagi juga untuk Ramlan Suryadi, Ketua Pokja Ilham Suryono dan dirinya sendiri mengaku menerima fee proyek tersebut.

“Jadi begini yang mulia, bukan rahasia umum lagi memang sistem bagi-bagi fee proyek tersebut terjadi sejak dahulu sebelum Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati, tapi terkhusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, ketua pokja dan plt. Kadis PUPR,” ungkapnya.

Tidak hanya itu Elvin pun menjelaskan bahwa kala itu bupati secara khusus menunjuk Elvin segala bentuk urusan 16 proyek termasuk fee dan arahan proyek diserahkan semua kepada dirinya.

“Mengenai 16 proyek yang didapat oleh terdakwa, secara khusus Bupati menunjuk saya dalam hal mengurusi segala macam urusan termasuk membagi jatah fee proyek terhadap beberapa pejabat dilingkungan kab. Muara enim, jadi hanya melalui satu pintu saja melalui saya sebagai penyalur aliran uang,” ucap Elvin.

Selain itu Elvin juga mengungkapkan sejumlah pejabat tersebut yang selain Bupati nonaktif Ahmad Yani yang menerima uang sebesar Rp2,6 milyar beserta sebidang tanah senilai Rp1 milyar, Elvin juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Juarsah juga menerima uang sebesar Rp3 milyar, serta uang senilai Rp5,6 milyar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Muaraenim.

Sementara itu satu saksi lainnya yakni Soliyama menerangkan bahwa dirinya selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muaraenim hanya mengatakan dan membenarkan bahwa Elvin adalah sebagai Kabid Jalan dan Jembatan PUPR akan tetapi dirinya mengatakan juga tidak mengetahui persis tentang adanya bagi-bagi fee proyek tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaraenim 2019 kepada pihak Pemkab dan pihak-pihak terkait lainnya, serta bagi-bagi uang ke sejumlah pejabat yang sering disebut-sebut baik dalam dakwaan maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya, di lingkungan Pemkab Muaraenim demi memuluskan 16 proyek strategis bernilai Rp130 milyar dari terdakwa Robi. (yns)