Kabupaten OKU Terapkan PPKM Level 3

0
Pelaksana Harian Bupatu OKU, Edward Candra, saat diwawancarai wartawan terkait pemberlakukan PPKM level III di wilayahnya. Foto: Harki Mahali/fokus-sumsel.com

BATURAJA – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, karena jumlah kasus covid-19 di wilayah itu mengalami peningkatan yang signifikan sejak beberapa hari terakhir.

Hal itu diketahui dari surat dari Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, yang menyatakan Kabupaten OKU wajib melaksanakan PPKM level tiga bersama dua kota lainnya di Sumatera Selatan, yakni Palembang dan Prabumulih, Selasa (15/02/2022).

Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Candra saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal kebijakan dari pusat tersebut. “Saat ini OKU kembali masuk ke zona tiga dalam penyebaran covid-19. Kalau dulu disebutnya zona merah,” tegas dia.

Mengingat hal itu lanjut dia, pihaknya saat ini mulai menerapkan peraturan sesuai surat instruksi Mendagri terkait aturan daerah yang masuk dalam level tiga.

“Seluruh kegiatan mulai hari ini dibatasi, seperti jam buka cafe, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat hiburan sesuai dengan instruksi mendagri. Hanya pembelajaran tatap muka terbatas yang masih bisa dilaksanakan. Sementara perkantoran sudah diterapkan lima puluh persen yang bekerja dan sisanya bekerja dari rumah (wfh),” ujurnya.

Selain itu lanjut Edward, pihaknya saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan instansi untuk sesegera mungkin mengeluarkan dana tak terduga yang sudah dipersiapkan untuk penanggulanagan penyebaran covid-19 seperti bantuan kepada masyarakat. (kie)